Regulasi
07 Desember 2009
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 1990
TENTANG
AKADEMI ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
DENGAN RAKHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
-
bahwa Tuhan Yang Maha Esa menciptakan alam semesta
dengan segala isinya untuk kepentingan umat manusia dan dalam pengelolaannya
perlu diupayakan pem-bangunan, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu
pengetahuan dan teknologi guna meningkatkan kesejahteraan lahir dan
batin serta kelestarian lingkungan;
-
bahwa pembangunan, pengembangan, dan pemanfaatan
ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pembangunan nasional sangat penting
artinya bagi kehidupan dan kemajuan bangsa Indonesia, khususnya dalam
upaya untuk meningkatkan kesejahteraan, kemandirian, dan ketahanannya;
-
bahwa dalam penguasaan, pengembangan, dan pemanfaatan
ilmu pengetahuan dan teknologi perlu tetap menjunjung tinggi harkat,
martabat dan keutuhan kepribadian manusia dan bangsa Indonesia serta
kelestarian lingkungan hidupnya dalam keterpaduan pelaksanaan sesuai
dengan nilai-nilai luhur bangsa berdasarkan Pancasila;
-
bahwa dalam rangka usaha tersebut, peningkatan
peranan ilmuwan Indonesia terkemuka sangat diperlukan guna turut memecahkan
masalah bangsa Indonesia yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan dan
teknologi;
-
bahwa untuk kepentingan tersebut, diperlukan suatu
wadah bagi ilmuwan Indonesia terkemuka yang bersifat mandiri, yang
mampu menyampaikan saran dan pertimbangan yang berdayaguna bagi Pemerintah
dan masyarakat tentang penguasaan, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu
pengetahuan dan teknologi dalam rangka pembangunan nasional dan kesejahteraan
umat manusia;
-
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas perlu
ditetapkan Undang-undang tentang Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia;
Mengingat : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar
1945;
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG AKADEMI ILMU PENGETAHUAN INDONESIA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
-
Akademi adalah wadah ilmuwan terkemuka.
-
Ilmuwan adalah orang yang menggali, menguasai,
mengembangkan, dan menerapkan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi
demi mencari kebenaran serta meningkatkan kesejahteraan, harkat, dan
martabat manusia.
-
Ilmu pengetahuan adalah rangkaian pengetahuan yang
digali, disusun, dan dikembangkan secara sistematik menurut pendekatan
dan metode ilmiah dalam menerangkan gejala alam dan/atau gejala kemasyarakatan
tertentu.
-
Teknologi adalah proses atau produk suatu upaya
penerapan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan yang menghasilkan nilai
tambah bagi pemenuhan kebutuhan dan kelangsungan hidup umat manusia.
5. AIPI adalah singkatan dari Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang ini.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
- Akdemi Ilmu Pengetahuan Indonesia, selanjutnya dalam Undang-undang
ini disingkat AIPI, merupakan satu-satunya wadah ilmuwan Indonesia terkemuka.
- AIPI berasaskan Pancasila sebagai satu-satunya asas.
Pasal 3
AIPI bertujuan menghimpun ilmuwan Indonesia terkemuka untuk memberikan
pendapat, saran, dan pertimbangan atas prakasa sendiri dan/atau permintaan
mengenai penguasaan, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan
teknologi kepada Pemerintahan serta masyarakat untuk mencapai tujuan nasional
dengan selalu mengutamakan :
- nilai dan cita-cita yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945;
- nilai kemanusiaan ;
- kesadaran dan tanggung jawab etik;
- peningkatan kualitas manusia dan kehidupan masyarakat;
- keutuhan kepribadian bangsa;
- keseimbangan lingkungan hidup dalam pembangunan yang berkelanjutan.
BAB III
SIFAT DAN KEDUDUKAN
Pasal 4
AIPI bersifat mandiri dan nonstruktural serta bukan merupakan badan Pemerintah
atau bagian dari badan tersebut.
Pasal 5
AIPI berkedudukan di tempat kedudukan Pemerintah Pusat.
BAB IV
PERAN DAN FUNGSI
Pasal 6
-
AIPI berperan mengkaji memantau, menilai, menyusun
arah dan memecahkan masalah yang berkaitan dengan penguasaan, pengembangan,
dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Untuk dapat melaksanakan peran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
AIPI berfungsi :
-
menghimpun dan mengkaji bahan-bahan yang dipandang
perlu;
-
memantau kegiatan, pertumbuhan, dan perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi, di dalam dan di luar negeri;
-
melakukan penilaian mengenai perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi;
-
menyusun arah penguasaan, pengembangan, dan pemanfaatan
ilmu pengetahuan dan teknologi serta pemecahan masalah yang berkaitan;
-
melakukan upaya lain yang bersifat mendasar dalam
bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
BAB V
ORGANISASI DAN KEANGGOTAAN
Pasal 7
-
Susunan organisasi, peran, fungsi, tata kerja
AIPI serta tata cara pemilihan, pengangkatan, pemberhentian anggota
AIPI, dan tata cara perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
serta kelengkapan lainnya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tanga AIPI.
-
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AIPI
disusun oleh anggota AIPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(3).
-
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AIPI
disahkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 8
- Keanggotaan AIPI didasarkan atas pilihan.
- Keanggotaan AIPI merupakan pengakuan kehormatan tertinggi dalam bidang
ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia.
Pasal 9
-
Untuk dapat dipilih menjadi anggota AIPI, perlu
dipenuhi syarat umum sebagai berikut :
- Warga negara Republik Indonesia;
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Setia kepada negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945;
- Berwibawa, jujur, adil, dan dapat mencerminkan kehendak dan
hati nurani rakyat;
- Tidak terlibat langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan/gerakan
yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
serta organisasi terlarang.
-
Selain syarat umum sebagimana dimaksud dalam ayat
(1), calon anggota AIPI perlu pula memenuhi syarat khusus sebagai
berikut :
- ahli dan mempunyai kemampuan serta berprestasi di salah satu
bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang diakui oleh masyarakat
ilmiah;
- keahlian dan kemampuan serta prestasi tersebut mempunyai dampak
positif bagi perkembangan pembangunan bangsa;
- diajukan dan didukung paling sedikit oleh 1/4 (satu perempat)
jumlah anggota AIPI;
- disetujui paling sedikit oleh 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota
AIPI;
- syarat lain yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga AIPI.
Pasal 10
Keanggotaan AIPI dapat berlaku seumur hidup.
Pasal 11
Keanggotaan AIPI terdiri atas anggota biasa dan anggota kehormatan.
Pasal 12
-
Anggota AIPI diangkat dan diberhentikan oleh Sidang
Paripurna AIPI dan disahkan oleh Presiden.
-
Pengangkatan anggota AIPI dilakukan setelah dipenuhinya
syarat sebagimana dimaksud dalam Pasal 9.
-
Untuk pertama kali anggota AIPI diangkat oleh
Presiden berdasarkan usul yang diajukan oleh Menteri yang bertanggung
jawab di bidang riset dan teknologi, Menteri yang bertanggung jawab
di bidang pendidikan dan kebudayaan, dan Pimpinan Lembaga yang bertanggung
jawab di bidang pengembangan ilmu pengetahuan.
Pasal 13
Anggota AIPI berhenti karena :
- meninggal dunia;
-
permintaan sendiri secara tertulis;
-
dijatuhi hukuman karena melakukan tindak pidana
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang jenisnya diatur dalam
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AIPI;
-
syarat lain yang diatur dalam Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga AIPI;
-
tidak memenuhi lagi syarat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19.
BAB VI
KOMISI BIDANG ILMU PENGETAHUAN
Pasal 14
Di dalam AIPI dibentuk komisi bidang ilmu pengetahuan yang jumlahnya dapat
ditetapkan sesuai dengan tahap kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi
di Indonesia.
BAB VII
K E U A N G A N
Pasal 15
- Untuk dapat melaksanakan peran dan fungsinya, AIPI memperoleh dana
dari:
a. bantuan Pemerintah dan sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
b. sumbangan luar negeri yang tidak mengikat;
c. usaha lain yang sah.
- Pengelolaan bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
butir a ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
- Penerimaan dan pengeluaran dana AIPI, baik yang berasal dari dalam
maupun luar negeri, dipertanggungjawabkan setiap tahun kepada Sidang
Paripurna AIPI.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1956 tentang Pembentukan Majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 1956 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 971) dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 17
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
S O E H A R T O
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 oktober 1990
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
M O E R D I O N O
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1990 NOMOR 75.
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Hukum dan Perundang-undangan
Ttd.
BAMBANG KESOWO, S.H., LL.M.