Commission
31 Juli 2010
AIPI terdiri atas 5 Komisi yaitu: Komisi Bidang Ilmu Pengetahuan Dasar, Komisi Bidang Ilmu Rekayasa, Komisi Bidang Ilmu Kedokteran, Komisi Bidang Ilmu Sosial, dan Komisi Bidang Kebudayaan.
Masing-masing komisi atas prakarsa sendiri dan/atau permintaan dapat memberikan pendapat, saran, dan pertimbangan mengenai penguasaan, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi kepada Pemerintah serta masyarakat untuk mencapai tujuan nasional.
Dalam menjalankan tugasnya, setiap Komisi dipimpin oleh seorang ketua yang dipilih oleh anggota komisi dengan daftar sebagai berikut :
-
Ketua Komisi Ilmu Pengetahuan Dasar : Prof. Dr. Mien A Rifai, MSc., PhD., APU
-
Ketua Komisi Ilmu Rekayasa : Prof. Dr. Ing. B.J. Habibie
-
Ketua Komisi Ilmu Kedokteran : Prof. Dr. Sjamjuhidajat
-
Ketua Komisi Ilmu Sosial : Prof. Dr. Sediono M.P. Tjondronegoro
-
Ketua Komisi Ilmu Kebudayaan : Prof. Dr. Toeti Heraty Noerhadi