DISKUSI PUBLIK DARING: Meninjau Ulang Demokrasi Indonesia Era Reformasi

24 March 2024 | 2718 hits
DISKUSI_KK_27032024.jpg

 Siaran Pers AIPI

Jakarta, 20 Maret 2024. Perkembangan demokrasi Indonesia era reformasi, setelah berjalan dua puluh lima tahun, dinilai mengalami kemunduran. Karena itu perlu ditinjau ulang. Kemunduran demokrasi itu secara kasat mata telah terjadi dan memuncak pada seputar Pemilu 2024. Persoalan dan kekisruan timbul tidak saja pada saat persiapan Pemilu, namun hingga proses pengumunan pemenang. Kini pun masih digelayuti dengan berbagai gugatan ke MK oleh berbagai pihak. Gejala degenerative dalam gerak maju demokrasi kita menjadi nyata adanya.

Para pemerhati Indonesia menengarai terdapat jurang pemisah yang semakin menganga antara ideal-ideal demokrasi yang dikehendaki dasar filosofi Indonesia - Pancasila yang dirumuskan oleh para pendiri (founding fathers) bangsa - dengan kenyataan demokrasi yang dikembangkan. Demokrasi yang diidealisasikan Pancasila adalah demokrasi permusyawaratan dengan cita kerakyatan, cita deliberatif (dalam kesederajatan), cita hikmat-kebijaksanaan dan cita keadilan sebagai wahana penguatan negara persatuan (yang mengatasi paham perseorangan dan golongan) dan negara kesejahteraan (yang berorientasi keadilan sosial). Dalam kenyataannya, cita demokrasi seperti itu terdistorsikan dan terlumpuhkan.  

Untuk mengurai dan mencari solusi persoalan ini, Komisi Kebudayaan, Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI) akan menyelenggarakan Diskusi Publik yang digelar secara daring pada hari Rabu, 27 Maret 2024 pukul 14.00-16.30 WIB. Narasumber kompeten akan dihadirkan yaitu: 1) Irine Hiraswari, Ph.D. dari BRIN: 2) Manuel Kaisiepo dari Aliansi Kebangsaan, dan Prof. Sofian Efendi dari Anggota Komisi Ilmu Sosial AIPI. Bertindak sebagai moderator adalah Yudi Latif, Ph.D. Anggota Komisi Kebudayaan, AIPI; dan acara Diskusi Publik Daring dibuka Prof. Daniel Murdiyarso – Ketua AIPi.

Diskusi Publik ini diharapkan dapat mendiskusikan cakupan hal-hal sebagai berikut: (1) mengevaluasi secara kritis perkembangan demokrasi di era reformasi; (2) mengidentifikasi sisi-sisi negatif dan sisi positif dari pelaksanaan demokrasi era reformasi; (3) mengajukan berbagai solusi demi perbaikan demokrasi Indonesia; (4) mencari pilihan-pilihan demokrasi yang lebih sesuai dengan konteks keindonesiaan; dan (5) menawarkan langkah-langkah konkrit yang bisa dilakukan untuk menata ulang demokrasi Indonesia.

Diskusi Publik ini dihelat untuk para penentu kebijakan, ilmuwan, cendekiawan, para dosen, mahasiswa, peneliti, pemerhati kebangsaan, LSM  dan kalangan eksekutif pemerintahan, legislatif, yudikatif, serta kalangan umum lainnya.  Acara dapat diikuti dengan aplikasi zoom melalui tautan https://s.id/DiskusiPublikSeri1, dan juga disiarkan langsung dan dapat diikuti melalui aplikasi YouTube dengan tautan https://s.id/YTDiskusi PublikSeri1.

Perjalanan seperempat abad reformasi yang mengusung tuntutan (1) penegakan supremasi hukum; (2) pemberantasan KKN; (3) pengadilan mantan presiden Soeharto dan kroninya; (4) amandemen konstitusi; dan (5) pencabutan dwifungsi ABRI (TNI/Polri), serta; (6) pemberian otonomi daerah seluas-luasnya; pada kenyataannya mengalami kemunduran. Hukum dipermainkan dan dirancang melalui proses nirpartisipatif warga, KKN semakin nyata dilakukan tanpa rasa malu, dwifungsi TNI/Polri mulai disusupkan dengan dengan dalih mengisi kekosongan dengan penunjukan dan  mengangkat penjabat yang menduduki jabatan-jabatan kepala daerah, otonomi daerah dipersepsikan sebagai kebebasan daerah melaksanakan “kehendak” daerah sendiri dengan mengabaikan regulasi dan ketentuan kepentingan keindonesiaan secara makro serta mengabaikan keberlanjutan lingkungan hidup.

Berbagai hambatan perkembangan pemajuan demokrasi mengemuka terutama pada aspek kultural, institusional, dan struktural. Pada tataran kultural, perangkat keras (prosedur demokrasi) telah dicoba didemokratisasikan—kendati belakangan mundur kembali, tetapi perangkat lunak—budaya demokrasinya—masih tetap nepotis-feodalistis. Keterlibatan warga dalam politik tak dibarengi tingkat literasi yang memadai sebagai basis rasionalitas politik, kekuatan artikulasi dan argumentasi serta pembentukan nalar publik yang kritis. Pemerintahan demokratis tidak diikuti oleh meritokrasi (pemerintahan orang-orang berprestasi), malahan sebaliknya cenderung diikuti mediokrasi (pemerintahan orang-orang semenjana). Perluasan partisipasi politik beriringan dengan perluasan partisipasi korupsi.

Demokrasi yang sejatinya hendak memperkuat cita-cita republikanisme dan nasionalisme kewargaan (civic nationalism) justru menyuburkan tribalisme dan provinsialisme. Politik sebagai teknik mengalami pencanggihan, namun politik sebagai etik mengalami kemunduran. Dengan meluluhnya dimensi etik, Indonesia sebagai bangsa majemuk kehilangan basis dan simpul rasa saling percaya. Tanpa basis integritas, cita persatuan bisa menjelma menjadi persatean.

Pada ranah institusional, rancang bangun demokrasi konsensus (permusyawaratan)--sebagai simpul integrasi sosial bagi kebangsaan majemuk dan simpul solidaritas sosial dalam kebangsaan dengan ragam ketimpangan—telah bergeser menuju trayek demokrasi majoritarian bernuansa liberal, tanpa memenuhi prasyarat yang  ditekankan oleh para pemikir liberalisme klasik. Prasyarat yang dimaksud adalah rule of law, meritokrasi dan akuntabilitas. Yang terjadi di sini, rule of law ditepikan rule by law; meritokrasi ditepikan mediokrasi; akuntabilitas ditepikan kleptokrasi dan personalisasi kekuasaan.

Dalam pergeseran rancang bangun demokrasi tersebut, pelembagaan demokrasi era reformasi terlalu menekankan pada kekuatan alokatif (sumber dana) ketimbang kekuatan otoritatif (kapasitas manusia). Demokrasi padat modal melambungkan biaya kekuasaan, mengakibatkan perekonomian biaya tinggi (high cost economy), dan merebakkan korupsi. Sistem demokrasi prosedural yang menekankan keterpilihan individu dalam sistem Pemilu yang padat modal telah merusak prinsip-prinsip kesetaraan politik dan kesetaraan kesempatan, yang melahirkan demokrasi degeneratif di bawah tirani oligarki.  Di bawah tirani oligarki, pilihan kebijakan dan tindakan pemerintahan terdistorsikan komitmennya untuk melaksanakan misi negara: melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian, dan keadilan.

Demokrasi yang hendak memperkuat daulat rakyat justru memperkuat segelintir orang. Perkembangan demokrasi era reformasi cenderung mengukuhkan apa yang disebut Joseph   Schumpeter  (1947/1994) sebagai “demokrasi elitis”. Dalam pandangannya, demokrasi elitis mengerdilkan demokrasi sebatas metode prosedural, melupakan substansi yang  berkaitan dengan  tujuan  kesejahteraan atau perbaikan nasib rakyat. Demokrasi hanyalah seperangkat prosedur sebagai wahana  keputusan  diambil dan kebijakan dihasilkan.  

Kedua, konsep politik dianalogikan dengan konsep ekonomi pasar. Kompetisi politik berhubungan  erat dengan kompetisi  ekonomi. Demokrasi elitis menempatkan demokrasi sebagai arena kompetisi bagi elit terbatas dan teratas. Politisinya pengusaha, wakil rakyatnya saudagar, voternya konsumen. 

Ketiga, demokrasi elitis berbeda tipis dengan sistem totalitarianisme sebatas bahwa pemimpin dari demokrasi elitis diajukan sementara dalam sistem kediktatoran berdasarkan pemaksaan. Keempat, rakyat umum memiliki peranan   minimal. Rakyat hanya datang   ke pemilu   untuk   memilih   wakilnya,  namun  mereka tidak dapat   “menentukan”   dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dan pembuatan kebijakan.

Visi dan komitmen politik terjebak dalam tekanan orientasi jangka pendek dengan muara arus kebangsaan dan kenegaran yang tak menentu. Pilihan dan program pembangunan tercegat dalam kubangan kedaruratan lima tahunan, yang harus dibayar mahal dengan kerusakan berkelanjutan. Pembangunan Nasional dijalankan secara kontradiktif. Tren perkembangan global menuju otomatisasi, ekonomi pengetahuan, perampingan  pemerintahan, perubahan iklim, penggunaan energi hijau, dan perluasan kesenjangan sosial, memerlukan respons perencanaan berjangka panjang berkesinambungan. Namun, orientasi politik dan visi teleologis  politik kita justru tertawan oleh tekanan aji mumpung berjangka pendek.

Pada tingkat struktural, demokrasi politik tak berjalan seiring dengan demokrasi ekonomi.  Kesenjangan sosial makin lebar karena pengabaian prinsip keadilan dalam redistribusi harta, kesempatan dan privilese sosial.  Selain itu, Indonesia dengan potensi sumberdaya alam yang berlimpah justru tak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya secara berdaulat.

Kecenderungan untuk mengadopsi model-model demokrasi majoritarian bercorak ”liberal” tanpa menyesuaikannya secara saksama dengan kondisi sosial-ekonomi masyarakat Indonesia justru dapat melemahkan demokrasi. Sementara demokrasi menghendaki derajat kesetaraan dan kesejahteraan, pilihan desain demokrasi kita justru sering kali memperlebar ketidaksetaraan dan ketidakadilan. Situasi ini kian memburuk dengan menguatnya penetrasi neoliberalisme yang memperkuat individualisme dan memaksakan relasi pasar dalam segala bidang kehidupan. Kekuatan demokrasi perwakilan menjadi lumpuh ketika kepentingan minoritas pemodal lebih aktif dan ampuh mengendalikan politik daripada institusi-institusi publik.

Demokrasi tidak lagi menjadi sarana efektif bagi kekuatan kolektif untuk mengendalikan kepentingan perseorangan, malahan berbalik arah menjadi sarana efektif bagi kepentingan perseorangan untuk mengontrol institusi dan kebijakan publik; res publica (urusan umum) tunduk di bawah kendali res privata (urusan privat). Banjir uang yang mengalir ke dunia politik hari ini membawa polusi pada demokrasi dan kehidupan publik. Hampir segala nilai dikonversikan pada nilai uang. Kepentingan investor nyaris selalu dimenangkan ketika nilai kebajikan sipil dan ideal kewargaan tak memiliki sarana efektif untuk mengekspresikan diri. Hubungan politik digantikan oleh hubungan konsumtif. Politik mengalami proses konsumerisasi dan privatisasi. Dengan konsumerisasi, branding recognition lewat manipulasi pencitraan menggantikan kualitas dan jati diri. Dengan privatisasi, modal menginvasi demokrasi dengan menempatkan aku dan kami di atas kita, yang melumpuhkan keadaban dan kebajikan publik.

Demokrasi padat modal di tengah mayoritas penduduk miskin juga cenderung memenuhi nubuat keburukan demokrasi yang dikuatirkan oleh Aristoteles. Dalam pandangannya, dalam demokrasi dengan kaum miskin yang besar, pemerintahan mudah jatuh pada logika kerumunan. Bagi kaum miskin "terlalu sedikit yang dipertaruhkan" (too little to lose). Mereka cenderung tidak bisa “berinvestasi” untuk kebaikan jangka panjang. Hak suara bisa mudah dipertukarkan dengan kepentingan segera. Sebaliknya, pemerintahan juga sangat riskan bila dikuasai segelintir oligarki. Oligarki hartawan, menurutnya, “terlalu banyak yang harus dilindungi” (too much to protect).  Yang ideal, menurut Aristoteles adalah suatu “polity” dengan dukungan kelas menengah terdidik yang besar. Di sini, rasionalitas dan keseimbangan politik terjaga dengan nalar dan keterlibatan aktif warga dalam mengemban hak dan kewajiban kewargaan.

Masalahnya, Indonesia dengan mayoritas penduduk tergolong miskin tidak  bisa menunggu kehadiran kelas menengah yang besar untuk mengusung pemerintahan. Yang bisa dilakukan adalah memasang sabuk pengaman, agar dalam kehadiran kaum miskin yang besar demokrasi  tak terjerembab pada pragmatisme kerumunan atau dikendalikan oleh oligarki.

Semua persoalan tersebut mengisyaratkan perlunya usaha kontekstualisasi dalam mengembangkan demokrasi. Demokrasi harus beranjak dari kondisi sosio-politik, sosio-ekonomi, sosio-budaya dan sosio-psikologis yang spesifik dan berusaha untuk mengatasi tantangan kondisional itu. Oleh karena tidak bergerak di ruang hampa, maka pengadopsian demokrasi juga memerlukan penyesuaian-penyesuaian dengan realiatas sosio-historis, moral-kebudayaan (habitus), dan ideal-ideal kemasyarakatan.

Para pendiri bangsa Indonesia menghayati sepenuhnya realitas kebangsaan Indonesia dan mencoba merancang sistem pemerintahan sendiri yang kompatibel dengan konteks keindonesiaan. Setidaknya ada dua isu utama yang harus ditangani politik dan demokrasi dalam kerangka transformasi bangsa. Pertama, kenyataan Indonesia sebagai bangsa majemuk, yang mengisyaratkan tantangan bagaimana mengembangkan demokrasi inklusif, yang bisa memberikan rekognisi dan akomodasi bagi keragaman individu, keragaman golongan, dan keragaman teritorial. Kedua, kenyataan Indonesia sebagai masyarakat pasca-kolonial dengan beragam bentuk kesenjangan sosial, yang mengisyaratkan tantangan perlunya mengupayakan kesetaraan politik dan kesetaraan kesempatan (demokrasi politik) yang bersejalan dengan paritisipasi dan emansipasi di bidang ekononomi (demokrasi ekonomi).

Para pendiri bangsa menyadari bahwa kunci utama untuk menghadapi kemajemukan Indonesia secara sosial-budaya dan sosial-ekonomi itu memerlukan penguatan semangat kekelurgaan (gotong-royong). Dengan semangat persatuan-kekeluargaan itulah mereka berjuang meraih kemerdekaan dan membentuk negara-nasional, dan dengan semangat itu pula demokrasi diarahkan untuk mencapai masyarakat yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Rancang bangun demokrasi kita sepatutnya diletakkan dalam semangat itu.

Pembaca Budiman,

Ikuti terus diskusi-diskusi dan perbincangan ilmiah di AIPI melalui tautan resmi AIPI. Semoga menjadi sumbangsih pencerahan kepada public secara luas.

Website         :  aipi.or.id  
Instagram     :  aipi_Indonesia
Tweeter         :  AIPI_id
Youtube         : AIPI_Indonesia

 

Penyususn Siaran Pers:
Sigit Asmara Santa,
Mobile Phone: 0816-143.6099
humas@aipi.or.id
Biro Adm. Ilmu Pengetahuan, AIPI

Hak Cipta © 2014 - 2023 AIPI. Dilindungi Undang-Undang.