Pandangan

no image

Policy Brief No.11 Juni 2025, Menakar Tridarma Perguruan Tinggi Secara Seimbang: Salah Satu Upaya Mewujudkan Swasembada Pangan di Indonesia

Oleh : AIPI_DKK
Unduh PDF Baca PDF


 

PESAN UTAMA

• Tridarma Perguruan Tinggi dimaknai sebagai tridarma dosen sehingga dalam meniti karir jabatan akademis dosen, mulai dari asisten ahli, lektor, lektor kepala, dan profesor, setiap dosen harus melakukan kegiatan tridarma. Namun sampai saat ini pembobotan ke-tiga tridarma tersebut masih terasa tidak proporsional atau tidak seimbang. Darma kesatu [pendidikan/pengajaran] wajib dipenuhi dengan porsi minimal 40%, darma kedua [penelitian] minimal 40%, dan darma ketiga [pengabdian kepada masyarakat] maksimal 20% dari total kegiatan untuk kenaikan setiap jenjang akademis.

• Pelaku utama dalam mewujudkan swasembada pangan di Indonesia adalah komunitas rakyat agromaritim [petani, peternak, nelayan/pembudidaya ikan, dan pekebun] yang mayoritas berlatar pendidikan maksimal SMP sehingga mereka memerlukan pendampingan intensif, terukur, dan tersistim dari perguruan tinggi melalui kegiatan darma ketiga.

• Kegiatan tridarma perguruan tinggi sejatinya harus dilakukan secara utuh dan tidak dapat dipisahkan diantara tiga darma tersebut. Keutuhan tridarma diilustrsikan bahwa darma pendidikan menghasilkan insan yang menguasai serta mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui darma penelitian. Hasil penelitian dengan segera dihantarkan kepada masyarakat khususnya komunitas rakyat agromaritim melalui kegiatan darma pengabdian kepada masyarakat dalam upaya pencapaian swasembada pangan.

• Mengingat kondisi di atas, maka praktik pelaksanaan tridarma di perguruan tinggi pada akhirnya berlangsung tidak seimbang, dan terfokus pada kegiatan pendidikan dan panelitian.Terutama pada kegiatan penelitian, pada umumnya dosen banyak melakukannya namun kebanyakan berakhir dengan terbitnya publikasi ilmiah berskala nasional atau internasional dengan dampak kemanfaatannya terhadap komunitas rakyat agromaritim belum signifikan.

• Kewajiban dosen untuk melakukan tridarma perguruan tinggi harus diatur secara seimbang berdasarkan passion (kecintaan) dosen untuk berprofesi [menjadi profesor] yang berorientasi penelitian atau berorientasi pengabdian kepada masyarakat. Dengan demikian, setiap dosen dapat mengembangkan talentanya sebagai pencipta teknologi [kuat pada darma kedua] atau sebagai penghantar teknologi dari perguruan tinggi kepada komunitas rakyat agromaritim [kuat pada darma ketiga] dengan tidak meninggalkan tugasnya sebagai pendidik [sama pada darma kesatu].

Hak Cipta © 2014 - 2024 AIPI. Dilindungi Undang-Undang